Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Bertujuan Meningkatkan Sektor Pariwisata

Home / Berita  / Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Bertujuan Meningkatkan Sektor Pariwisata

Medan |Harian88 – DPRD Sumatera Utara (Sumut) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Daerah (Ripparda) , dalam rapat paripurna Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD Sumut yang dipimpin rapat Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut, Nurazizah Marpaung, Senin (28/3) di gedung paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Dikatakan Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, Pansus yang pertama dibentuk ditahun kerja 2017 ini, nantinya akan membahas Ranperda Ripparda menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang memiliki sasaran membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas daya tarik pariwisata.

“Untuk meningkatkan sektor parawisata memang menjadi salah satu konsep kerja utama pemprovsu dan DPRD Sumut agar Provsu mampu bersaing dengab provinsi lain di Indonesia. Bahkan dalam waktu sisa jabatan satu tahun lebih ini, Gubernur akan mendatangkan investor dalam rangka pembangunan di pantai barat yakni Kepulauan Nias dan Pantai Timur Sumut,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut, Aripay Tambunan memaparkan telah melakukan pengkajian terhadap Ranperda Ripparda berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang parawisata sebagai payung hukum. Dimana dalam UU telah memberikan arahan dan strategi pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah yang lebih komprehensif sesuai perkembangan berbagai lingkungan strategis baik dalam lingkup daerah, nasional, regional maupun global.

Secara umum pembangunan kepariwisataan didasarkan empat pilar pokok pembangunan yakni destinasi pariwisata, pemasaran, industri dan kelembagaan pariwisata.”Jadi dalam Perda jni nantinya, pembngunan Kepariwisataan daerah harus mengacu pada keempat pilar tersebut,” katanya.

Nantinya Ripparnas menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Keprawisatan kabupaten/kota dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi pembangunan dan pengembangan DPD (Destinasi Pariwisata Daerah) dan Kawasan Strategis Pariwisata Darah (KSPD). Pembangunan pemasaran pariwisata daerah nantinya meliputi pengembangan pasar wisatawan, Citra pariwisata daerah, kemitraan pemasaran pariwisata dan promosi pariwisata.(jamlun88)

Sumber : https://m.harian88.com/ranperda-rencana-induk-pembangunan-kepariwisataan-bertujuan-meningkatkan-sektor-pariwisata/