Sekretariat

Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan kerumahtanggaan dan urusan umum Dinas.
Home / Bidang / Sekretariat
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Dinas mempunyai fungsi :
  • Menyelenggarakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai pada lingkup Sekretariat;
  • Menyelenggarakan bimbingan dan arahan kepada pejabat Sktruktural pada lingkup Sekretariat;
  • Menyelenggarakan penyusunan koordinasi rencana program kerja Sekretariat, Bidang-bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program Dinas;
  • Menyelenggarakan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
  • Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  • Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
  • Menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja;
  • Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  • Menyelenggarakan penyusunan Rencana Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ dan LPPD Dinas;
  • Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  • Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan naskah Dinas, kearsipan, pertelekomunikasian dan persandian;
  • Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal;
  • Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor;
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • Menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor;
  • Menyelenggrakana administrasi kepegawaian di bidang kesejahteraan, kepangkatan pegawai;
  • Menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional;
  • Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaporan, evaluasi, monitoring atas kegiatan bidang-bidang lingkup Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • Menyelenggarakan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Menyelenggarakan koordinasian dengan Unit Kerja terkait;
  • Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat Internal Dinas;
  • Menyelenggarakan perencanaan, pengkoordinasian penyusunan proses pengadaan barang dan jasa serta pembuatan;
  • Menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugasnya, sesuai standar yang ditetapkan;
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris dibantu oleh :

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN + -

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang urusan umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan arahan kepada pegawai lingkup sub bagian umum;
  • Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat;
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Umum;
  • Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan data kepegawaian;
  • Melaksanakan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan, serta tugas/ijin belajar, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan/structural, fungsional dan teknis;
  • Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karier dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
  • Melaksanakan pengusulan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan dilingkungan dinas;
  • Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit dilingkungan dinas;
  • Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan administrasi/penatausahaan, penerimaan, pendistribusian, surat-surat, naskah dinas dan arsip;
  • Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
  • Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat;
  • Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat, pelayanan umum pelayanan minimal dan pendokumentasian surat-surat, barang bergerak dan barang tidak bergerak;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kenderaan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan keamanan dan layanan kantor;
  • Melaksanakan penyusunan laporan, evaluasi dan monitoring kegiatan Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
  • Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perpustakaan dinas;
  • Melaksanakan penyerasian ketikan naskah dinas;
  • Melaksanakan pengkoordinasian administrasi dan pengelolaan kepegawaian pada unit pelaksana teknik dinas;
  • Melaksanakan pembinaan kearsipan dinas dan Unit Pelaksana Teknis dinas;
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugasnya;

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN + -

Kepala Sub bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pembinaan, arahan dan bimbingan kepada pegawai lingkup Sub Bagian Umum;
  • Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat serta bagian keuangan;
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Keuangan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran dinas;
  • Melaksanakan pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas;
  • Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah;
  • Melaksanakan pembinaan perbendaharaan keuangan;
  • Melaksanakan penyiapan bahan dan pembinaan pengelolaan teknis administrasi keuangan;
  • Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan penghasilan tambahan lainnya;
  • Melaksanakan verifikasi keuangan;
  • Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung pada dinas dan Unit Pelaksana Teknis;
  • Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggunjawaban keuangan;
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan sesuai standar yang ditetapkan;
  • Melaksanakan pengendalian administrasi perjalanan dinas pegawai;
  • Melaksanakan pelayanan dan penyiapan bahan atas pengawasan;
  • Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan penyusunan laporan, evaluasi dan monitor kegiatan Sub Bagian Umum;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;
  • Melaksanakan tugas lain, yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugasnya;
  • Melaksanakan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, sesuai standar yang ditetapkan;

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM + -

Kepala Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Program. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sub Bagian Pogram , Akuntabilitas dan Informasi Publik mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pengumpulan data/bahan dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat;
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan program kerja Sekretariat dan Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik;
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan/program kerja sekretariat dan Sub Bagian Program yang meliputi pengembangan kebudayaan dan pariwisata;
  • Melaksanakan penyusunan penetapan kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara;
  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja anggaran dan rencana kerja anggaran perubahan;
  • Melaksanakan penyusunan pembuatan rencana strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara;
  • Melaksanakan pembuatan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA);
  • Melaksanakan penyusunan KUA dan PPAS Kebudayaan dan Pariwisata;
  • Melaksanakan penyusunan LKPJ, LPPD Kebudayaan dan Pariwisata;
  • Melaksanakan penyiapan bahan presentasi di Bidang kebudayaan dan Pariwisata;
  • Melaksanakan pameran kebudayaan dan pariwisata;
  • Melaksanakan peyusunan laporan kerja (LK) kebudayaan dan pariwisata;
  • Melaksanakan program responsif analisis gender kebudayaan dan pariwisata;
  • Melaksanakan klasifikasi gender pada program kebudayaan dan pariwisata;
  • Melaksanakan penyusunan Update Website;
  • Melaksanakan penyusunan pengkoordinasian evaluasi dan monitoring kegiatan bidang kebudayaan dan pariwisata;
  • Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan sistem informasi kebudayaan dan pariwisata;
  • Melaksanakan penyusunan pengelolaan data kebudayaan dan pariwisata ;
  • Melaksanakan perumusan peraturan kebudayaan dan pariwisata;
  • Melaksanakan penrusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;