Profil

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Home / Profil

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing Jabatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan seni budaya, sejarah, kepurbakalaan, pemasaran pariwisata, obyek wisata dan usaha pariwisata serta tugas pembantuan.