Kepala Seksi Pengembangan dan Pelestarian, Seni Budaya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Seni Budaya dalam melaksanakan tugas di Seksi Pengembangan dan Pelestarian, Seni Budaya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pengembangan dan Pelestarian, Seni Budaya mempunyai fungsi :