Bidang Seni, Budaya dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Kepala Bidang Bina Seni Budaya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya, Kerjasama Lembaga Budaya dan Kemitraan dan Perfilman.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Bina Seni Budaya mempunyai fungsi :
  • Menyelenggarakan Pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyusunan pengembangan dan pelestarian seni budaya rencana jangka menengah dan tahunan
  • Menyelenggarakan sosialisasi, pembinaan dalam meningkatkan apresiasi seni budaya
  • Menyelenggarakan koordinasi kegiatan apresiasi seni tradisional dan modern
  • Menyelenggarakan kegiatan revitalisasi / pelestarian seni budaya kepada masyarakat
  • Menyelenggarakan peningkatan lembaga budaya dan kemitraan dengan berbagai pihak terkait, lembaga adat dan masyarakat
  • Menyelenggarakan penerbitan rekomendasi pengiriman misi kesenian untuk kegiatan seni budaya
  • Menyelenggarakan pemberian penghargaan/Anugrah bagi insan/ Lembaga Seni Budaya
  • Menyelenggarakan kegiatan festival film dan pengawsan pembuatan film oleh tim asing
  • Menyelenggarakan pembinaan koordinasi perfilman, produksi, pengedaran dan penanyangan film
  • Menyelenggarakan izin usaha pembuatan flim nasional dan kerja sama luar negeri di bidang perfilman
  • Menyelenggarakan pembinaan watak / budi pekerti bangsa
  • Menyelenggarakan kegiatan festival seni budaya
  • Menyelenggarakan kebijakan mengenai perlindungan Hak kekayaan Intelektual (HKI) di bidang seni budaya
  • Menyelenggarakan pengawasan / monitoring kegiatan seni budaya

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Bina Seni Budaya bantu oleh :

Kepala Seksi Pengembangan dan Pelestarian, Seni Budaya + -

Kepala Seksi Pengembangan dan Pelestarian, Seni Budaya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Seni Budaya dalam melaksanakan tugas di Seksi Pengembangan dan Pelestarian, Seni Budaya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pengembangan dan Pelestarian, Seni Budaya mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas di bidang Pengembangan dan Pelestarian, Seni Budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang Pengembangan dan Pelestarian, Seni Budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian penerapan, kebijakan dan standar pengembangan pelestarian seni budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan koordinasi kerjasama pembinaan, pengembangan dan pelestraian seni, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan refitalisasi dan kajian seni serta peningkatan seni tradisional dan modern, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penetapan kebijakan propinsi mengenai standarisasi pemberian izin pengiriman dan penerimaan delegasi asing di bidang kesenian, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan Monitoring Implementasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dibidang seni budaya skala propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan kebijakan provinsi mengenai standarisasi pemberian izin pengiriman dan penerimaan delegasi asing dibidang kesenian
  • Melaksanakan Penerbitan Rekomendasi pengiriman misi kesenian dalam rangka kerjasama luar negeri skla provinsi
  • Melaksanakan Penetapan kriteria dan prosedur penyelenggaraan festival, pameran dan lomba tingkat provinsi
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Seni Budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Bina Seni Budaya, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  • Melaksanakan Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Bina Seni Budaya, sesuai bidang tugasnya

Kepala Seksi Kerjasama Lembaga Budaya dan Kemitraan + -

Kepala Seksi Kerjasama Lembaga Budaya dan kemitraan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Seni Budaya dalam melaksanakan tugas di Seksi Kerjasama Lembaga Budaya dan kemitraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Kerjasama Lembaga Budaya dan kemitraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota serta penyusunan program kerja dinas dalam kerjasama lembaga budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang Kerjasama Lembaga Budaya sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian penerapan, kebijakan dan standar kerjasama lembaga budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penetapan kebijakan propinsi mengenai kriteria sistem, pemberian penghargaan/anugerah bagi insan/lembaga yang berjasa dibidang Seni Budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapka
  • Melaksanakan penetapan kebijakan propinsi mengenai perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dibidang Seni Budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penetapan kebijakan provinsi dibidang penanaman nilai-nilai tradisi, pembinaan karakter dan pekerti bangsa
  • Melaksanakan penetapan kebijakan propinsi dalam pembinaan lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat skala propinsi sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Seni Budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Seni Budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan Pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Seni Budaya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan

Kepala Seksi Perfilman + -

Kepala Seksi Perfilman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Seni Budaya dalam melaksanakan tugas di Seksi Perfilman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Perfilman mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota serta penyusunan program kerja dinas dalam bidang perfilman, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang bidang perfilman, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian penerapan, kebijakan dan standar bidang perfilman, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan koordinasi dan kerjasama pembinaan, penetapan kebijakan operasional, perfilman skala propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pemberian izin usaha terhadap pembuatan film oleh tim asing skala propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penetapan kebijakan propinsi dibidang usaha perfilman yang meliputi produksi, pengedaran, dan penayangan film, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penetapan kebijakan propinsi dibidang standardisasi profesi dan teknologi perfilman dibidang perfilman, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penetapan kebijakan provinsi mengenai kerjasama luar negeri dibidang perfilman
  • Melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi pengembangan dan peredaran film dan rekaman video (VCD/DVD), sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Seni Budaya, sesuai bidang tugasnya
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Bina Seni Budaya, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Bina Seni Budaya, sesuai bidang tugasnya