Bidang Bina Pemasaran Pariwisata

Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Promosi Pariwisata, Distribusi dan Informasi serta Sadar Wisata.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi :
  • Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama promosi pariwisata dengan kegiatan kebudayaan pariwisata pemerintah Kabupaten/Kota stakeholder pariwisata dalam upaya peningkatan kunjungan wisata
  • Menyelenggarakan Road Show event – event pariwisata dalam negeri dan turut serta pada event dalam dan luar negeri dengan ketentuan yang berlaku
  • Menyelenggarakan penyuluhan Sadar Wisata dan penyampaian informasi pariwisata di objek wisata Sumatera Utara
  • Menyelenggarakan Infrormasi pariwisata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Bandara Polonia Medan
  • Menyelenggarakan Kegiatan fam trip bagi media , tour operatour dll dari dalam dan luar negeri
  • Menyelenggarakan Rapat – rapat Dinas dengan Kabupaten/Kota dan stakeholder Pariwisata
  • Menyelenggarakan pengadaan bahan – bahan promosi wisata berupa CD, brosur, leaflet, booklet dll . Untuk kebutuhan promosi pariwisata Sumatera Utara
  • Menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data Wisatawan Mancanegara serta pangkajian pasar wisata dasar
  • Menyelenggarakan proses surat menyurat dengan instansi terkait dan stakeholder pariwisata
  • Menyelenggarakan Tugas–tugas yang di berikan oleh kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata dibantu oleh :

Kepala Seksi Promosi Pariwisata + -

Kepala Seksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata dalam melaksanakan tugas di Seksi Promosi Pariwisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Promosi Pariwisata mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten /Kota dan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas di bidang Promosi Pariwisata
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang Promosi Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pengkajian tentang sarana dan prasarana promosi pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penyelenggaraan widya wisata skala propinsi serta mengirim dan menerima peserta grup widya wisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penyelenggaraan pameran/event, roadshow bekerjasama dengan instansi terkait di dalam dan luar negeri, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pengadaan sarana pemasaran skala propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pembentukan perwakilan kantor promosi pariwisata di dalam negeri, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan

Kepala Seksi Distribusi dan Informasi Pariwisata + -

Kepala Seksi Distribusi dan Informasi Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata dalam melaksanakan tugas di Seksi Distribusi dan Informasi Pariwisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Distribusi dan Informasi Pariwisata mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas di bidang pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan informasi dan distribusi Pariwisata
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang Promosi Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian penerapan standar pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan distribusi dan informasi, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
  • Melaksanakan koordinasi, pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan distribusi dan informasi, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
  • Melaksanakan pengembangan dan penyediaan informasi pariwisata ke pusat pelayanan informasi pariwisata nasional, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pembentukan pusat pelayanan informasi pariwisata skala propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan

Kepala Seksi Sadar Wisata + -

Kepala Seksi Sadar Wisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata dalam melaksanakan tugas di Seksi Sadar Wisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Sadar Wisata mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas di bidang peningkatan Sadar Wisata masyarakat
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang Sadar Wisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian penerapan sadar wisata di provinsi Sumatera utara sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
  • Melaksanakan koordinasi dan kerjasama peningkatan sadar wisata dengan Pemerintah, Masyarakat dan Usaha Pariwisata sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan