Kepala Seksi Distribusi dan Informasi Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata dalam melaksanakan tugas di Seksi Distribusi dan Informasi Pariwisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Distribusi dan Informasi Pariwisata mempunyai fungsi :