Strategi dan Kebijakan

Home / Profil / Strategi dan Kebijakan

Strategi pada dasarnya lebih bersifat grand design (agenda), sebagai suatu cara atau pola yang dirancang untuk merespon isu strategis yang dihadapi dan/atau untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran instansi. Dengan kata lain, strategi merupakan suatu cara atau pola untuk mewujudkan tujuan atas misi yang ditetapkan. Strategi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, selain dirancang untuk merespon isu strategis juga dirancang dengan mengakomodir StrategiPembangunan Daerahsebagai suatu strategi pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/indikasi kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi.

 

Berdasarkan visi dan misi yang telah ditetapkan maka diperlukan strategi dan kebijakan sebagai suatu landasan tindak lanjut untuk merespon isu strategis serta prospek pembangunan tahun 2013-2018. Berdasarkan Tabel 4.7 dijelaskan Strategi dan Kebijakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara pada setiap Misi adalah sebagai berikut :

 

  1. STRATEGI
    Strategi pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara untuk periode 2013-2018 adalah :

 

1.Peningkatan kualitas pengelolaan cagar budaya dan kesejarahan

 

2.Peningkatan pelestarian dan pengembangan nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal

 

3.Peningkatan kualitas perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian

 

4.Peningkatan promosi pariwisata melalui pemasaran yang kreatif dan efektif dengan peningkatan kualitas bahan promosi

 

5.Peningkatan kualitas diversifikasi produk wisata didukung oleh terlaksananya sadar wisata dan sapta pesona

 

6.Penguatan dan pengembangan kelembagaan kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha pariwisata dan masyarakat serta peningkatan kemampuan SDM kebudayaan dan pariwisata

 

7.Peningkatan kualitas data dan informasi serta peningkatan kualitas pelayanan aparatur

 

8.Peningkatan inovasi dan kreatifitas masyarakat berbasis media desain iptek dan berbasis seni budaya.

 

  1. KEBIJAKAN
    Selain Strategi terdapat pula kebIjakan-kebijakan penunjang dalam pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara untuk periode 2013-2018, yaitu :

 

1.Peningkatan pelestarian kebudayaan daerah

 

2.Pengembangan pemasaran melalui sistem informasi teknologi yang berorientasi kepada peningkatan ekonomi daerah, masyarakat dan usaha pariwisata

 

3.Pengembangan destinasi yang berdaya saing dan peningkatan industri pariwisata yang berkelanjutan

 

4.Peningkatan kerjasama dan koordinasi strategis lintas sektor

 

5.Penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik

 

6.Peningkatan dan pengembangan wirausaha baru berbasis ekonomi kreatif dalam mendukung pariwisata.