Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata dalam melaksanakan tugas di Seksi Monitoring dan Evaluasi Pariwisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Pariwisata mempunyai fungsi :