Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata

Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Pengembangan Obyek Wisata, Usaha Pariwisata dan Monitoring dan evaluasi pariwisata.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata mempunyai fungsi :
  • Menyelenggarakan pengumpulan, pengelolahan dan penyajian bahan data objek wisata, usaha pariwisata untuk peningkatan pelayanan kepariwisataan
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana di bidang pengembangan objek wisata, usaha pariwisata untuk penyusunan program pariwisata
  • Menyelenggarakan sosialisasi , pembinaan , pengelolahan , pemanfaatan objek dan Usaha pariwisata untuk peningkatan pelayanan pariwisata
  • Menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dalam pengembangan objek wisata dan usaha pariwisata dengan masyarakat, pihak swasta dan lintas sektoral dalam rangka pengembangan kepariwisataan
  • Menyelenggarakan pemberian izin usaha pariwisata yang berskala Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku untuk peningkatan iklim usaha pariwisata
  • Menyelenggarakan pembinaan Monitoring objek dan usaha pariwisata dalam rangka peningkatan program pariwisata
  • Menyelenggarakan evaluasi objek dan usaha pariwisata dalam rangka pengawasan pembangunan pariwisata
  • Menyelenggarakan Fasilitasi Klasifikasi Usaha Pariwisata, Klasifikasi Hotel untuk peningkatan pelayanan pariwisata
  • Menyelenggarakan Kerja sama Internasional pengembangan Destinasi pariwisata Skala Propinsi untuk peningkatan kepariwisataan
  • Menyelenggarakan pengolahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dalam pengembangan SDM Pariwisata
  • Menyelenggarakan tugas lain , sesuai dengan tugas dan fungsinya

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata dibantu oleh :

Kepala Seksi Pengembangan Objek Wisata + -

Kepala Seksi Pengembangan Objek Wisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata dalam melaksanakan tugas di Seksi Pengembangan Objek Wisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pengembangan Objek Wisata mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam mengelola dan mengembangkan Objek dan Fasilitas Penunjang Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang Pengembangan Objek Wisata dan Fasilitas Penunjang, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian penerapan standar pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan Objek Wisata, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
  • Melaksanakan Koordinasi, Kerjasama dan fasilitasi pengelolaan, pengembangan objek wisata dengan pihak lain , sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan bagi SDM di Objek Wisata sesuai ketentuan yang berlaku
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata, sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata, sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata, sesuai bidang tugasnya

Kepala Seksi Usaha Pariwisata + -

Kepala Seksi Usaha Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata dalam melaksanakan tugas di Seksi Usaha Pariwisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Usaha Pariwisata mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam mengelola dan mengembangkan Usaha Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang pengembangan Usaha Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian penerapan standar pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan Usaha Pariwisata, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
  • Melaksanakan Koordinasi, Kerjasama dan fasilitasi pengelolaan, pengembangan usaha pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pemberian izin usaha pariwisata yang berskala propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pelatihan dibidang Usaha Pariwisata sesuai ketentuan yang berlaku
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata, sesuai bidang tugasnya
  • Melaskanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata, sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata, sesuai bidang tugasnya

Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Pariwisata + -

Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata dalam melaksanakan tugas di Seksi Monitoring dan Evaluasi Pariwisata. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Pariwisata mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan standar pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam mengelola Monitoring/Evaluasi objek dan Usaha Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang Monitoring/Evaluasi objek dan Usaha Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan sosialisasi, evaluasi, pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian penerapan standar pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan Monitoring/Evaluasi objek dan Usaha Pariwisata, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
  • Melaksanakan Koordinasi, Kerjasama dan fasilitasi pengelolaan, pengembangan Monitoring dan Evaluasi objek dan Usaha Pariwisata, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata, sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata, sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata, sesuai bidang tugasnya