Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan

Kepala Bidang Bina Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Pelestarian Sejarah dan Kepurbakalaan, Informasi Sejarah dan Kepurbakalaan dan Perlindungan dan Pengawasan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai fungsi :
  • Menyelenggarakan Penyusunan dan Penyempurnaan konsep standar pelaksanaan kewenangan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas – tugas dinas di bidang sejarah dan kepurbakalaan
  • Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan tahunan dinas di bidang Sejarah dan Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Menyelenggarakan penyusunan pedoman nasional dan penetapan kebijakan Provinsi di bidang penulisan sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah skala provinsi
  • Menyelenggarakan penetapan kebijakan provinsi di bidang pemahaman sejarah nasional, sejarah wilayah, sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah
    – Menyelenggarakan pelaksanaan dan penetapan kebijakan provinsi pemberian penghargaan tokoh yang berjasa terhadap pengembangan sejarah
    – Penyelenggaraan penerapan pedoman peningkatan pemahaman sejarah dan wawasan kebangsaan skala provinsi
  • Menyelenggarakan penyelenggaraan pedoman penanaman nilai-nilai sejarah dan kepahlawanan
  • Menyelenggarakan penetapan kebijakan provinsi mengenai data base dan sistem informasi geografi sejarah
  • Menyelenggarakan penetapan kebijakan provinsi mengenai koordinator dan kemitraan pemetaan sejarah skala provinsi
  • Menyelenggrakan penetapan kebijakan provinsi penyelenggaraan penetapan kebijakan provinsi penyelenggaraan diklat bidang sejarah
  • Menyelenggarakan pedoman mengenai hasil retifikasi konvensi internasional “cultural diversity, protection on cultural landscape, protection on cultural and natural heritage” skala provinsi
  • Menyelenggarakan penerapan kebijakan perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya/ situs skala provinsi
  • Menyelenggrakan penetapan banda cagar budaya/ situs skala provinsi
  • Menyelenggarakan penerapan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan museum di provinsi
  • Menyelenggarakan pedoman penelitian arkeologi
  • Menyelenggarakan penerapan pedoman pendirian museum yang dimiliki provinsi
  • Menyelenggarakan penerapan pedoman hasil pengangkatan peninggalan bawah air skala provinsi
  • Menyelenggarakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas dan sesuai bidang tugas dan fungsinya
  • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Dinas dan sesuai tugas dan fungsinya
  • Menyelenggrakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai standar yang diberikan

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Bina Sejarah dan Kepurbakalaan dibantu oleh:

Kepala Seksi Pembinaan Pelestarian Sejarah dan Kepurbakalaan + -

Kepala Seksi Pembinaan Pelestarian Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Sejarah dan Kepurbakalaan dalam melaksanakan tugas di Seksi Pembinaan Pelestarian Sejarah dan Kepurbakalaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pembinaan Pelestarian Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan Pengumpulan pengelolahan dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan konsep standar pelaksanaan kewenangan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas-tugas Dinas di bidang pengumpulan,pengelolaan, penyajian dan pelayanan informas sejarah dan kepurbakalaan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pelayanan informasi dan distribusi sejarah dan kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pembuatan Data Base dan Sistem Informasi Geografi dan Sejarah sesuai dengan pendoman nasional dan ketetapan kebijakan propinsi serta sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan informasi dan distribusi, pemetaan sejarah skala propinsi sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pengkajian dan penelitian sejarah, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang Sejarah Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala bidang Sejarah dan Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sejarah Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan

Kepala Seksi Informasi Sejarah dan Kepurbakalaan + -

Kepala Seksi Informasi Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Sejarah dan Kepurbakalaan dalam melaksanakan tugas di Seksi Informasi Sejarah dan Kepurbakalaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Informasi Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan Pengumpulan pengelolahan dan menyajikan bahan/data untuk penyempurnaan konsep standar pelaksanaan kewenangan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas-tugas Dinas di bidang pengumpulan, pengelolaan, penyajian dan pelayanan informasi sejarah dan kepurbakalaan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pelayanan informasi dan distribusi sejarah dan kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pembuatan Data Base dan Sistem Informasi Geografi dan Sejarah sesuai dengan pendoman nasional dan ketetapan kebijakan propinsi serta sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan koordinasi dan pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan informasi dan distribusi, pemetaan sejarah skala propinsi sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pengkajian dan penelitian sejarah, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang Sejarah Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala bidang Sejarah dan Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sejarah Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan

Kepala Seksi Perlindungan dan Pengawasan + -

Kepala Seksi Perlindungan dan Pengawasan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Sejarah dan Kepurbakalaan dalam melaksanakan tugas di Seksi Perlindungan dan Pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Seksi Perlindungan dan Pengawasan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyusunan standar pelaksanaan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan penyusunan program kerja dinas dibidang perlindungan dan pengawasan sejarah kepurbakalaan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dibidang perlindungan dan pengawasan sejarah kepurbakalaan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pedoman hasil ratifikasi konvensi internasional “Cultural Diversity, Protection on Cultural Landscape, Protection on Cultural and Natural Heritage” skala propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penerapan kebijakan, perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan Benda Cagar Budaya/Situs skala propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan penetapan Benda Cagar Budaya, Situs skala propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan pedoman pendirian Museum dan kebijakan pengelolaan museum di propinsi, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan Pengembangan dan Pemanfaatan Museum di Provinsi
  • Melaksanakan Penambahan dan Penyelamatan koleksi museum di provinsi
  • Melaksanakan penerapan pedoman, penelitian arkeologi dan pengangkatan peninggalan bawah air, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang Sejarah Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala bidang Sejarah dan Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan
  • Memberikan masukan yang perlu kepada Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan