Bidang

Home / Bidang

SEKRETARIAT

Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, perencanaan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan kerumahtanggaan dan urusan umum Dinas.

BIDANG SENI, BUDAYA DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Kepala Bidang Bina Seni Budaya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya, Kerjasama Lembaga Budaya dan Kemitraan dan Perfilman.

BIDANG SEJARAH DAN KEPURBAKALAAN

Kepala Bidang Bina Sejarah dan Kepurbakalaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Pelestarian Sejarah dan Kepurbakalaan, Informasi Sejarah dan Kepurbakalaan dan Perlindungan dan Pengawasan.

BIDANG BINA PEMASARAN PARIWISATA

Kepala Bidang Bina Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Promosi Pariwisata, Distribusi dan Informasi serta Sadar Wisata.

BIDANG BINA OBJEK DAN USAHA PARIWISATA

Kepala Bidang Objek dan Usaha Pariwisata mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang Pengembangan Obyek Wisata, Usaha Pariwisata dan Monitoring dan evaluasi pariwisata.