UPT Taman Budaya

Home / UPT / UPT Taman Budaya

Kepala Taman Budaya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan dibidang pengembangan dan pengelolaan Taman Budaya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Taman Budaya mempunyai fungsi :

 

a.Menyelenggarakan pembinaan dan kerja sama pembinaan/pengembangan dan pelatihan seni

 

b.Menyelenggarakan Sarasehan, Lokakarya, Ceramah, Diskusi dan Seni karya

 

c.Menyelenggarakan penyeleksihan dan pertunjukkan seni sesuai standar yang di tentukan

 

d.Menyelenggarakan penyajian bahan/data berupa rekaman, audio visual dan tertulis

 

e.Menyelenggarakan hubungan informasi dengan sekolah dan lembaga/instansi terkait dalam rangka penyusunan jangka menengah dan tahunan untuk publikasi seni

 

f.Menyelenggarakan pameran seni rupa, seni lukis, seni patung dan seni griya

 

g.Menyelenggarakan pergelaran seni berupa pergelaran seni musik, seni tari, seni teater dan seni sastra

 

h.Menyelenggarakan perlombahan seni rupa, seni tari, seni teater, dan seni sastra

 

i.Menyelenggarakan hubunggan kerja sama dengan seniman , sanggar seni dan Organisasi seni dalam pertujukan seni

 

j.Menyelenggarakan pengkajian, pengendalian dan pengolahan administrasi ruangan UPT

 

k.Menyelenggarakan petugas, pengolahan perencana kegiatan UPT

 

l.Menyelenggarakan fasilitas pelayanan umum dan pelayaan minimal

 

m.Menyelenggarakan Penatausahaan, Kelembagaan dan Ketatausahan

 

n.Menyelenggarakan fasilitas dan pengaturan keaman kantor

 

o.Menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan funngsional

 

p.Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaporan, evaluasi, monitoring dan kegiatan di UPT

 

q.Menyelenggarakan pengolahan staf yang bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

 

r.Menyelenggarakan tugas lain , sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

 

 

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Taman Budaya dibantu oleh :

 

a)Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Taman Budaya Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Taman Budaya mempunyai fungsi :

 

a.Melaksanakan penyusunan koordinasi rencana program kerja Taman budaya

 

b.Melaksanakan Perencanaan dan program Taman Budaya

 

c.Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan

 

d.Melaksanakan pengendalian administrasi anggaran belanja

 

e.Melaksanakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan

 

f.Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan naskah UPT, kearsipan, pertelekomunikasian dan persandian

 

g.Melaksanakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal

 

h.Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan/peralatan kantor

 

i.Melaksanakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor

 

j.Melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional

 

k.Melaksanakan pengkoordinasian pelaporan, evaluasi, monitoring kepada Kepala Taman Budaya

 

l.Melaksanakan telahaan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan kepada Kepala Taman Budaya

 

m.Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait

 

n.Melaksanakan dan mengatur rapat-rapat Internal Kepala Taman Budaya

 

o.Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

p.Melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Taman Budaya

 

q.Melaksanakan pemberian masukan yang perlu kepada Kepala Taman Budaya, sesuai bidang tugasnya