Tingkatkan Sinergi Pengembangan-Pemanfaatan Cagar Budaya

Home / Berita  / Tingkatkan Sinergi Pengembangan-Pemanfaatan Cagar Budaya

Medan, (4/2) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui bidang Direktorat Pelindungan Kebudayaan meningkatkan sinergi pengembangan-pemanfaatan cagar budaya sehingga situs cagar budaya yang ada di Sumatera Utara itu diakui akan keberadaannya, kebenarannya serta berkelanjutan.

Plt Sekda Provinsi Sumatera Utara, Afifi Lubis yang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, Zumri Sulthony di kantor Gubernur Sumut, Jumat (4/2/2022), mengatakan dalam upaya pengembangan-pemanfaatan cagar budaya, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dan kolaborasi sangat dibutuhkan.

“Artinya kami siap mendukung dan memberikan masukan terkait pengembangan-pemanfaatan cagar budaya dan mengoptimalkannya,” katanya.

Ia menambahkan perubahan paradigma masyarakat terhadap cagar budaya yang sebelumnya hanya dipandang untuk dijaga, dilindungi hendaknya diubah menjadi pengembangan-pemanfaatan berkelanjutan sehingga kebenaran dan keberadaannya tetap ada.

“Selama ini kita lalai dan telat, bicara mengenai cagar budaya juga butuh sosialisasi habis-habisan maupun ekstra keras, apalagi problemnya berhadapan dengan pihak keluarga situs dan orang sekitar, ” tambahnya.

 

Plt Sekda Sumut, Afifi Lubis (tengah) bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, Zumri Sulthony (kanan) berbincang dengan Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbud, Irini Dewi Wanti (kiri) di kantor Gubernur Sumut, Jumat (4/2/2022).

Sementara itu Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbud, Irini Dewi Wanti mengatakan tentunya bentuk sinergi kepada daerah adalah memetakan potensi strategis kedepan untuk melaksanakan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pengembangan, pemanfaatan, dokumentasi dan publikasi, serta pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya.

“Pertama kita harus sepakat dulu dengan pemahaman bersama mengenai UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 agar kedepannya mengetahui kewenangan daerah maupun pusat,” katanya.

Irini menambahkan, upaya ini sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pengembangan-pemanfaatan dan pelestarian cagar budaya.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga perwakilan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh-Sumatera Utara dan Balai Arkeologi Medan.

Plt Sekda Sumut, Afifi Lubis (kiri) bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, Zumri Sulthony (tengah) dan Kabid Sejarah dan Kepurbakalaan, Rumerahwaty Berutu (kanan) berbincang dengan Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbud, Irini Dewi Wanti di kantor Gubernur Sumut, Jumat (4/2/2022).