Siang tadi (16/4/2020) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Sumut mengikuti Teleconference dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Wamen

Rapat dipipin langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta di ikuti Kepala Dinas Pariwisata yang ada di zona Destinasi prioritas serta super prioritas

Mentri menanyakan beberahal terkait dampak Covid-19 di pelaku pariwisata kepada seruluh Kepala Dinas yang ikut bergabung dalam Teleconfrence, langkah apa yang sudah dijalankan oleh dinas agar pemerintah pusat dapat meneruskan atau sebaliknya

Sumatera Utara (Sumut) tidak lepas dari pertanyaan tersebut, Kepala Disbudpar Sumut langsung menginformasikan beberapa hal kepada Mentri terkait dampak covid-19 serta langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh Disbudpar Sumut

“Disbudpar Sumut sudah meminta data dari Kab/Kota terkait hal tersebut dan sudah mengirimkan data yang di minta, disamping itu angka kunjungan Wisman ke danau toba jauh dari target” Ucap.Ria

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan informasi tentang Perluasan Insentif Fiskal Beri Dampak Positif bagi Sektor Parekraf Keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memperluas sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal untuk menekan dampak COVID-19, diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya mengatakan, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus COVID-19. Sehingga keputusan perluasan insentif pajak bagi 11 (sebelas) sektor lain di luar manufaktur, diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah tekanan dari dampak COVID-19.

“Keputusan perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama, bahwa industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari COVID-19 ini,” kata Wishnutama.

Wishnutama mengatakan, sejak kemunculan COVID-19, Kemenparekraf/Baparekraf sangat menyadari bahwa kondisi tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata. Sehingga Kemenparekraf langsung merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Ada tiga tahapan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk merespons dampak COVID-19. Yaitu tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi. Di tahap tanggap darurat ini, Kemenparekraf/Baparekraf fokus dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta langkah-langkah untuk mendukung industri atau pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut.

“Berbagai usulan terus kami sampaikan kepada Kementerian/Lembaga lain sehingga ada sinergi yang baik untuk meminimalkan dampak COVID-19 terhadap sektor parekraf,” kata Wishnutama.

Wishnutama mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini.

“Kemenparekraf juga saat ini telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan membentuk Pusat Krisis Terintegrasi,” kata Wishnutama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataanya mengatakan bahwa pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan bagi 11 (sebelas) sektor lain di luar manufaktur guna memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman virus COVID-19. Kesebelas sektor tersebut diantaranya adalah transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

Adapun insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.