Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 di Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360 / 2854 / 2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid- 19), Tanggal 23 Maret 2020

Menindaklanjuti surat edaran Gubernur tersebut, Kab/Kota melakukan penutupan objek wisata dan tempat hiburan yang terdapat di wilayahnya masing-masing dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran Covid- 19. Penutupan sementara ini dilakukan hingga kondisi Kembali membaik. Dari 33 Kab/Kota di Sumatera Utara, 25 Kab/Kota telah menerbitkan surat edaran Bupati dan Walikota untuk melakukan penutupan objek wisata dan tempat hiburan di wilayah mereka masing-masing yaitu:

  1. Karo
  2. Toba
  3. Kota Medan
  4. Samosir
  5. Kota Siantar
  6. Dairi
  7. Tapanuli Tengah
  8. Tapanuli Utara
  9. Humbang Hasundutan
  10. Nias
  11. Mandailing Natal
  12. Langkat
  13. Tapanuli Selatan
  14. Deli Serdang
  15. Pakpak Bharat
  16. Serdang Bedagai
  17. Kota Tanjung Balai
  18. Simalungun
  19. Nias Selatan
  20. Kota Sibolga
  21. Padang Lawas Utara
  22. Asahan
  23. Kota Gunungsitoli
  24. Nias Utara
  25. Kota Binjai

 

Sementara Kab/Kota yang belum melakukan penutupan yaitu:

  1. Padang Lawas
  2. Kota Tebing Tinggi
  3. Labuhan Batu Selatan
  4. Kota Padang Sidempuan
  5. Batubara
  6. Labuhan Batu
  7. Labuhan Batu Utara
  8. Nias Barat

 

Diharapkan permasalahan  Covid-19 ini bisa segera diatasi dan dan tentunya kita harus mengikuti himbauan oleh pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa, Physical Distancing, taat terhadap protocol kesehatan yang telah dikeluarkan sehingga Covid- 19 ini hilang dari Sumatera Utara dan Indonesia. Harapan ini akan tercapai lebih cepat apabila kita melakukannya bersama-sama. Semoga.

 

#BERSAMAKITABISA