SURVEY GUA /LIANG NAMUAP, DESA PARAPAT, KECAMATAN SOSA, KABUPATEN PADANG LAWAS, PROVINSI SUMATERA UTARA

Home / Berita  / SURVEY GUA /LIANG NAMUAP, DESA PARAPAT, KECAMATAN SOSA, KABUPATEN PADANG LAWAS, PROVINSI SUMATERA UTARA

Padang Lawas secara admistrasi bagian dan berada di Provinsi Sumatera utara yaitu Kabupaten Padang Lawas dimana kabupaten ini adalah hasil dari pemekaran kabupaten Tapanuli Selatan yang kedua kalinya. Kabupaten Padang Lawas ibukotanya Sibuhuan berbatas dengsn Provinsi Riau serta Kabupaten Padang Lawas Utara ibukotanya GunungTua , sedangkan pemekaran kabupaten tapanuli Selatan yang pertama adalah Kabupaten Mandailing Natal ibukotanya Panyabungan berbatas dengan Provinsi Sumatera Barat

Topograpi Kabupaten Padang lawas adalah daerah padang nan luas ( padang yang luas ) yakni lereng bukit barisan dan terdapat sungai besar dan panjang namanya sungai Barumun ( Aek Barumun sebutan lokal ) bermuara ( hilirnya ) selat malaka serta diterima dan diteruskan Sei Berombang ( sei =sungai sebutan lokal ) kurang lebih 5 Km panjangnya ( sebagai muara ) sudah termasuk wilayah Kabupaten Labuhan Batu kecamatan Sungai Berombang Ibukotanya Labuhan bilik

Sei berombang ( Sei = sungai sebutan Melayu ) adalah muara 2 ( dua ) sungai besar yakni 1. sungai Barumun ( Aek Barumun ) hulunya wilayah Kabupaten Padang Lawas , 2 Sungai Bilah ( Sei Bilah sebutan lokal berada di wilayah Kabupaten Labuhan Batu hulunya wilayah Kabupaten Padang Lawas

Padang Lawas identic dengan Padang yang luas , tidak heran jika Kabupaten padang lawas sebagian penduduknya mengembang biakkan ternak Kerbau ( horbo ), sapi ( lombu ) sehingga produksinya surplus untuk kabupaten padang Lawas kemudian dapat mensuplai ke wilayah provinsi Riau ,dan lain sebagainya

Mengembang biakkan ternak dipadang lawas adalah dengan mengembangbiakkan cara tradisional dimana ternak kerbau ( horbo) dan sapi (lombu ) pagi hari dilepas dari kandang ke padang nan luas begitu saja ternak makan rumput bebas ( merumput sendiri ) lalu sore menjelang magrip dimasukkan ke kandang ( diangon/ digembalakan di padang rumput )

Tetapi kini sudah berubah karena invansi ( masuknya ) tanaman komiditas baru menjanjikan yaitu tanaman Kelapa sawit, sehingga sekarang dominan tanaman Kelapa sawit ( tren zaman ke kinian )

Disamping padang nan Luas juga berbukit-bukit dari gugusan bukit barisan yang konon ada hingga sebilan lapis tetapi wilayah padang lawasnya adalah gugusan bukit barisan yang terluar artinya bukit barisan itu merupakan tangkapan air ke sungai barumun dan anak sungainya antara lain sungai siraisan,(aek siraisan ),sungai sangkilon ( aek sisangkilon ) ,sungai Sihapas, ( aek sihapas ) , Sungai pane ( Batang pane sebutan lokal , sungai Batang ilung, ( Batang ilung sebutan lokal ) ,aek sirumampe, aek sipupus, dan lain lain yang menyebabkan daerah ini banyak ditumbuhi Tanaman hutan berupa pohon durian, meranti dll serta tanaman rakyat seperti kayu manis , basiang, , Karet , kopi, padi dan lain sebagainya ( dulu ) kini tanaman kelapa kawit lebih luas lebih dominan milik perusahaan mupun milik rakyat

UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN, BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1

Ayat ( 1 )

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ,Cipta , Rasa , Karsa , dan hasil karya masyarakat

Ayat ( 2 )

Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan nilai rasa dan hasil interaksi antar – Kebudayaan hidup dan berkembang di Indonesia

Ayat ( 3 )

Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan

Ayat ( 4 )

Perlindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara INVENTARISASI, pengamanan, Pemeliharaan, penyelamatan, dan PUBLIKASI

Ayat ( 5 )

Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekositem Kebudayaan serta meningkatkan , memperkaya , dan menyebarluaskan ,dan menyebarluaskan kebudayaan

Ayat ( 6 )

Pemanfaatan adalah upaya pendaya gunaan Objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideology , politik ekonomi , social , budaya, pertahanan , dan keamanan dalam mewujudkan tujuan Nasional

Ayat ( 7 )

Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber Daya Manusia kebudayaan , lembaga kebudayaan ,dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisatif masyarakat

Ayat ( 8 )

Objek pemajuan kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan

Pasal 5 Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi :

  1. Tradisi Lisan

  2. Manuskrip

  3. Adat istiadat

  4. Ritus

  5. Pengetahuan tradisional

  6. Teknologi tradisioal

  7. Seni

  8. Bahasa

  9. Permainan rakyat ; dan

  10. Olaraga tradisional

UNDAG UNDANG NO 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA, BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1

Ayat ( 1 )

Cagar Budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda cagar budaya , Bangunan Cagar Budaya, ,Struktur Cagar Budaya , Situs Cagar Budaya , dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan / atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah , ilmu pengetahuan , pendidikan dan , agama dan /atau Kebudayaan melalui Proses Penetapan.

Ayat ( 2 )

Benda Cagar budaya adalah Benda alam dan / atau benda buatan manusia baik bergerak aaupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok , atau bagain bagiannya ,atau sisa sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia

Ayat ( 3 )

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan , binaan yang terbuat dari benda alam atau buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan / atau tidak berdinding dan beratap

PENJELASAN UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

ALINEA 4 TERTULIS :

Warisan budaya bendawi ( tangible ) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secarah menyeluruh .

Pengaturan undang undang ini menekankan Cagar Budaya yang bersifat kebendaan

Walaupun demikian juga menyangkut nilai nilai penting bagi umat manusia, seperti, sejarah, estetika , ilmu pengetahuan, etnologi dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Cagar Budaya

cagar Budaya bendawi ( tangible ) seperti diamanahkan Undang Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa di wilayah padang lawas banyak berupa penginggalan arkeologi masa klasik Hindu / Budha berkisar abat 11 hingga abat 13 Masehi berbentuk Bangunan Cagar Budaya, semua terletak di aliran sepanjang sungai Barumun dan anak sungainya seperti Candi sisangkilon ( berada di tepi aliran suangai sisangkilon ) belum di pugar, Candi manggis , berada di tepi sungai sosa ( belum dipugar ), Candi Tandihat 1,2,3, berada ditepi aliran sungai Barumun, ( candi tandihat 1 sedang dalam pemugaran tahap 5 oleh Balai pelestarian Cagar Budaya Aceh berkedudukan di Provinsi Daerah istimewah Nanggroh Aceh Darussalam di Banda Aceh dengan wilayah kerjanya 2 ( dua ) Provinsi yakni 1. D I Naggroh Aceh Darussalam , 2 Provinsi Sumatera Utara

BPCB adalah Unit pelaksana Tugas ( UPT ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan salah satu tugas pokonya adalah tentang Cagar Budaya sesuai dengan amanah Undang Undang No 11 Tahun 2010

Gua ( Liang namuap sebutan Lokal ) adalah Gua alam terbentuk diakibatkan oleh proses alamiah itu sendiri

Tetapi ada juga Gua alam masuk kategori peninggalan masa pra sejarah akan tetapi Gua tersebut meninggalkan data jejak sebagai hunian manusia purba , atau tempat aktivitas manusia purba pada masanya ,atau ada juga meninggalkan lukisan dinding berupa gambar bagian tubuh seperti tapak tangan, jari tangan dan lain lain atau symbol symbol lain berupa lukisan abstrak atau garis garis sederhana dan sebagainya ( Gua pra sejarah banyak terdapat di Indonesia bagian Timur )

khusus sumatera Utara baru satu Gua kategori Pra sejarah yang terpublis yakni Gua Togi Ndrawa di Kota Gunungsitoli Pulau nias yang di teliti oleh Arkeologi nasional Jakara bersama dengan Arkeologi Sumatera Utara berkedudukan di Medan Ibukota Provinsi Sumatera Utara

Mengingat Tinggalan Kebudayaan benda khusus Cagar Budaya peninggalan arkeologi berupa Gua masih sangat sedikit maka begitu ada pemberitaan di Media dan permintaan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang lawas dalam rangka isian Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sesuai amanat Undang Undang Kebudayaan No 5 Tahun 2017 Tentang kemajuan Kebudayaan

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Sumatera utara mensuppor / mendukung dan membantu dalam rangka dukungngan untuk meyakinkan kepala daerah supaya Pemerintah daerah lebih meningkatkan perhatiannya terhadadap Pokok Pikiran Kebudayaan dan segera membentuk dan mensertifikasi Tenaga Ahli Cagar Budaya Kabupaten Padang Lawas sekaligus memberitahukan apa yang sudah diperbuat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Sumatera melalui Bidang Sejarah Kepurbakalaan terhadap Bangunan Cagar Budaya berupa komplek Candi Candi yang ada di Kabupaten Padang lawas ( Candi Sipamutung di desa Siparau telah dipugar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi sumatera utara melalui bidang Sejarah Kepurbakala (eks Kanwil Depdikbud provinsi Sumatera Utara ) dan Balai Pelestarian cagar Budaya Aceh dengan wilayah kerja provinsi Nangro Aceh Darusalam dan Provinsi Sumatera Utara , serta pada saat itu diserahkan satu berkas masterplan Padang Lawas ( padang lawas disini termasuk Bangunan Cagar Budaya berupa kompleks Candi yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara yakni kompleks Candi bahal I., Bahal II., Bahal III. Sudah dipugar tapi penataan lingkungan belum dalam rangka pengembangan dan pemanfatan Cagar Budaya sebagai upaya meningkan kesejahteraan masyarakat hasil efek pelestarian Cagar Budaya

Hasil observasi Gua Liang namuap tidak ditemukan , atau belum ditemukan indikator bahwa Gua ini adalah kategori peninggalan Pra Sejarah seperti Gua Togi Ndrawa yang berada di Kota Gunungsitoli pulau nias

Temuan dididapat adalah stalaktit yang berukuran kecil sedang dan besar dengan keadaan kering membentuk seperti pahatan (pande pahat ) dengan warna cenderung coklat kehitaman ( warna batu dari gua tersebut ) dengan metode observasi permukaan yakni dengan pengamatan permukaan secara kasat mata normal

Gua /Liang namuap dari Tradisi Lisan sebagai berikut.

Gua ( Liang namuap ) ini adalah Hunian putri Cantik nan Jelita ( Boru sambilan Jogi ) putri Penguasa Wilayah Padang Lawas ( Raja dari wilayah padang lawas dahulu kala )

Dilandasi dari kecantikan Putri Raja yang Cantik nan Jelita ( Boru sambilan Jogi sebutan lokal ) Lalu diadakan oleh sang Raja sayembara untuk dijadikan suami dari si putri cantik nan Jelita dengan syarat at tertentu salah satu bisa menaklukkan ilmu kanuragan si putri Cantik nan jelita ( Boru sambilan Jogi )

              Tim Survey dari Dinas Kebudayaan dan pariwisata Provinsi Sumnatera Utara 

                                                  Lokasi.  (Gua Liang namuap )

     Dari sayembara tersebut tidak ada peserta ( Laki Laki Dewasa keturunan Raja ) yang bisa mengalahkan ilmu kanuragan si Putri cantik nan Jelita sehingga yang diharapkan sang Raja untuk mecari calon suami putrinya gagal

Hari berganti Hari, Bulan berganti bulan, Tahun berganti tahun si putri lama menunggu pinangan laki laki dewasa Anak raja yang mau meminangnya sehingga memohon kepada ayahandanya bahwa dia mau melakukan bertapa / semedi mendekatkan diri kepada sang Pencipta

Putri cantic nan Jelita bermohon kepada sang Raja (Ayahandanya ) tidak difasilitasi sebagai putri Raja cantik nan Jelita ( ngin seperti layaknya masyarakat biasa karena niatnya mendekatkan diri pada Sang pencipta,Penguasa Langit dan bumi

Baginda Raja sang Ayahandanya menyetujui dengan rasa sedih apalagi permintaan putrinya tidak mau difasilitasi / diberangkatkan dengan fasilitas Putri raja atau diberi pengawal putri layaknya untuk putri Raja sehingga menesteskan air mata tanpa disadari Sang Raja (Ayahanda putri cantik nan Jelita Boru sambilan Jogi )

Kemudian putri Raja cantik nan Jelita ( Boru sambilan Jogi) menyeka air mata lalu bersujud pamit kemudian dilanjutkan pamit sujud kepada Ibu Permaisuri ( Ibu kandungnya ) kemudian Istri raja berpesan kepada putrinya supaya nanti disana ( ditempatmu mendekatkan diri kepada Sang Pencipta / Penguasa ) ingat kami Orang tua mu ( Ayah dan ibu mu putriku / Boru sambilan Jogi ) sesudah usai berpelukan lalu si putri cantik nan Jelita pergi meninggalkan ayah / Ibundanya dari istana Raja, tanpa tau tujuan.

Putri Raja Cantik Nan Jelita berjalan perlahan bagaikan pragawati lagi show meninggalkan seyum pertanda Bahagia dan dibalas senyum ibundanya ( tetapi ayahnya tersiak siak menangis ) sambil berkata dan berteriak sekuat-kuatnya “ BORU, BORU, BORU, BORU SAMBILAN JOGI “ Putri Raja Cantik nan Jelita tidak menjawab hanya melambaikan tangan lengkap dengan selendang ditangan

Berselang dengan waktu cukup lama dimana Sang Raja sudah Renta dan merasa rindu terhadap Boru Sambilan Jogi , kemudian diperintahkannya semua prajurit bersama dengan Masyarakat untuk mencari keberadaan putri Boru sambilan jogi hingga seluruh wilayah kekuasaaanya tersisir dalam waktu cukup lama ( hari bulan pertama terbit hingga hari bulan purnama tetap tidak ada yang melihat secara pisik keberadaan Boru sambilan jogi )

Hari terakhir dibulan purnama dimana Prajuritnya membujuk Sang Raja pulang ke istana mengingat waktu sudah malam dan dilanjukan keesokan harinya Raja berkata pada Prajurit dan masyarakat dengan wibawa seorang Raja mengatakan “ Mulai besok tidak usah dicari lagi karena Boru Sambilan Jogi berada disini ( walaupun wujudnya tidak bisa kita lihat ,kita sentuh ) tapi dapat kurasakan ( Muap do tu au sombulungun Boru sambilan Jogi ) Ayolah kita pulang besok kita mengadakan pesta bahwa saya dan putri saya telah sombu lepas rindu (sombu lungun ) lalu diadakan pesta tersebut lamanya tujuh hari tujuh malam semua masyarakat menikmati pesta yang diadakan raja dan setelah usai pesta sang raja pun wafat

Ketika team usai observasi dari Gua sesampai di desa Parapat ada orantua yang menceritakan bila ada marga Hasibuan dipitnah dituduh melakukan pekerjaan yang hina oleh marga lain dan ternyata tidak betul marga hasibuan itu melakukan pekerjaan yang hina maka dia ( yang dipitnah ) akan mengadu ke si putri cantik nan jelita ( Boru Sambilan Jogi ) supaya si tukang fitna mendapat ganjaran yang pantas dari kelakuannya biasanya terkabul sesuai dengan permintaan orang yang dipitna itu misalnya dimohonkan buruk rupa, maka akan terkabul buruk rupa dan lain sebagainya

Team terdiri dari lintas sektoral yang mengampu Undang Undang no 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yakni Balai Arkeologi Sumatera Utara yang kebetulan di wilayah padang Lawas ( melakukan Penelitian di area Candi Sisangkilon ) seorang staf BPCB Aceh dan Sumut ( sebagai calon Tenaga Ahli Cagar Budaya Kabupaten Padang Lawas Kasi dan staf Perlindungan dan Pengawasan Bidang Sejarah Kepurbakalaan bidang Sepur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Sumatera Utara , Peneliti Senior dari IAAI ( Ikatan ahli Arkeologi dan mantan Kepala Balai Arkeologi Sumatera Utara )

Team koordinasi pada Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas

Ketua IAI (ikatan arkeologi Indonesia ) memberi keterangan tentang Master Plan Padang Lawas Bersama Ktua team Survey

Cagar Budaya bergerak

Team survey