KEGIATAN PELESTARIAN SITUS/CAGAR BUDAYA SUMATERA UTARA PADA RUMAH DATOK PAHLAWAN NURDIN (ANAK DATOK PAHLAWAN JOHAN) DI DESA KAMPUNG LAMA, BESITANG, KABUPATEN LANGKAT

Home / Berita  / KEGIATAN PELESTARIAN SITUS/CAGAR BUDAYA SUMATERA UTARA PADA RUMAH DATOK PAHLAWAN NURDIN (ANAK DATOK PAHLAWAN JOHAN) DI DESA KAMPUNG LAMA, BESITANG, KABUPATEN LANGKAT

Pelestarian Situs/Cagar budaya merupakan program kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara khususnya di Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Seksi Pembinaan Pelestarian. Pada Tahun Anggaran 2019 kegiatan dilaksanakan pada Rumah Datok Pahlawan Nurdin (Anak Datok Pahlawan Johan) di Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Pelestarian dimaksudkan untuk menjaga hal yang penting berdasarkan sifat-sifat yang dimiliki oleh benda cagar budaya dan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Tampak Rumah Datok Nurdin Sebelum diperbaiki

Kegiatan Pelestarian yang dilaksanakan diantaranya mengganti atap rumah, memperbaiki bagian dalam rumah yang rusak, pengecatan rumah dan pembersihan lingkungan rumah. Pelestarian diharapkan dapat mengembalikan fungsi Rumah Datok Pahlawan Nurdin sebagai peninggalan/Situs/Cagar Budaya agar tetap terjaga nilainya.

 

Penyerahan Berita Acara serah terima selesainya kegiatan pelestarian