SURVEY GUA ,LIANG DAHAR KECAMATAN KUTA BULU KABUPATEN KARO PROVINSI SUMATERA UTARA

Home / Berita  / SURVEY GUA ,LIANG DAHAR KECAMATAN KUTA BULU KABUPATEN KARO PROVINSI SUMATERA UTARA

Gunung sinabung berada di Kabupaten Karo provinsi Sumatera Utara beberapa waktu yang lampau mengalami erupsi ( sifat Gunung merapi alamiah ) jangkauannya sampai ke kota Medan dan bahkan Bandara Internasional Kuala namo saat itu ditutup sementara hingga erupsi gunung sinabung  tidak membahayakan penerbangan (antisipasi sebelum terjadi yang tidak diinginkan) oleh  Menteri Perhubungan

Demikian juga dengan peninggalan Sejarah dan Kepurbakalaan yang berada di daerah Kabupaten Karo yang  kemungkinan besar berdampak akibat erupsi (kandungan sulfur

Gunung Sinabung

yang tinggi ) dapat mengakibatkan kerusakan sehingga team dinas Kebudayaan dan Pariwisata  provinsi Sumatera Utara melakukan observasi lapangan ( antisifasi  hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap peninggalan Sejarah kepurbakalaan berupa desa budaya Lingga dan bagian dari desa budaya lingga terdapat Bangunan bangunan Cagar Budaya  ( termasuk Rumah Raja Lingga ) ,Rumah panggung konstruksi kayu, ,atap ijuk . Desain /rancang bangun desa Lingga dan bagian dari desa  bangunan bangunan rumah panggung konstruksi kayu, atap ijuk   adalah  Rumah Khas Karo , kebanggaan etnis / suku  Karo ( batak Karo ) salah satu etnis /suku  dari beberapa etnis / suku   mendiami provinsi sumatera Utara , Desa tradisional  / desa budaya  Lingga  secara administrasi  berada di kecamatan simpang empat  dan tidak jauh dari gunung Sinabung Kabupaten Karo provinsi Sumatera Utara adalah merupakan destinasi wisata berbasis budaya  sehingga penting dilakukan observasi lapangan untuk menjadi bahan evaluasi dalam rangka mengambil langkah langkah antisifasi emergensi bila berdampak kerusakan terhadap Bangunan Cagar Budaya yang ada pada desa budaya lingga tersebut .

Hasil pengamatan dilapangan  abu fulkanik  ( mengandung sulpur yang tinggi ) masih dapat ditahan oleh atap ijuk  rumah rumah panggung tetapi menimbulkan warna bintik bintik  putih dan bila turun hujan otomatis bintik bintik putih hilang terbawa oleh air hujan  (informasi dari masyaakat yang diwawancara I ) artinya tidak berdampak signifikan mengakibatkan rusaknya Bangunan  rumah panggung beratap ijuk di desa budaya lingga tersebu Khusus untuk koleksi Museum yang lokasinya tidak jauh dari desa Budaya Lingga disarankan supaya lubang ( ventilasi jendela ) ditutup dengan plastik trasfaran agar abu fulkanik tidak masuk kedalam ruang tempat koleksi Museum tersebut mengingat ada koleksi yang berbahan perunggu sehingga disarankan juga supaya  koleksi berbahan perunggu ( dan sejenisnya ) lebih baik  dimasukkan ke dalam etalasi kaca .menunggu erupsi berakhir

Usai  observasi dari desa lingga dan museum Lingga  Kemudian dilanjutkan  Survey Gua alam ( Liang Dahar sebutan lokal )  berada di  Kecamatan  Kuta bulu ( kuta = kampung , bulu = bambu )  kabupaten Karo provinsi sumatera Utara.  ( sesuai informasi yang ada dari masyarakat  dan terpublis lewat media sosial  merupakan tempat orang orang zaman Purbakala / orang orang tempo dulu / gua pra sejarah ) sehingga team melakukan observasi lapangan guna mencari tahu informasi tersebut dengan melakukan Survey permukaan guna mencari data data yang ada (data data berkaitan dengan kepurbakalaan dan bagian Cagar Budaya apa yang masih tersisa .

Tim Dari Dinas Kebudayaan Pariwisat yang Melaksanakan napak Tilas

PERJALANAN MENUJU KE GUA

Gua yang terdapat di wilayah Sumatra utara  umumnya bentukan alam dengan berbagai sebab akibat yang terutama akibat faktor iklim atau perubahan iklim dalam jangka waktu yang panjang / lama atau akibat terjadi gempa tektonik , dan atau akibat  rekahan pergeseran dan lain sebagainya. Bila dihubungkan / dikaitkan dengan tradisi / kebiasaan masyarakat budaya dan / atau masyarakat penganut tradisi  aliran kepercayaan  dan / atau   masyarakat penutur dan / atau lain lain  selalu dihubungkan  dengan sang pencipta dan / atau  Dewa Dewi  sesuai dengan fungsinya  seperti  ( Dewa pemusna / penghancur ,

 

 

 

 

 

 

Dewa Pelindung dan lain lain ) umumnya dihubungkan dengan kutukan akibat pelanggaran, atau akibat tidak terpenuhi syarat syarat tertentu dan lain lai Wilayah sumatera Utara dari hasil penelitian oleh Arkernas pusat ( Arkeologi Nasional pusat ) bersama dengan Balar ( Balai Arkeologi  Sumatera Utara ) baru 1 (satu ) Gua alam sebagai tempat aktivitas manusia purba pada masanya yaitu Gua Togi Ndrawa berada di Kota Gunung Sitoli dari jurnal penelitian itu dijelaskan  yang ditemukan didalam gua alam itu berupa sisa  makanan manusia purba berupa cangkang hewan laut yang sudah hampir menyatu dengan material  gua tersebut dan  uji karbon telah berumur jutaan tahun berlalu ) sudah dipublis Arkeologi Nasionas Jakarta bersama Balai Arkeologi Sumatera Utara berkedudukan di Medan dengan wilayah  kerja  enam  (6)  provinsi  ( Sumabagut ) Gua Togi Ndrawa  dari sisi cerita rakyat   adalah Gua tempat orang pendatang  /  orang  asing yang datang dan / atau terdampar  diluar suku nias itu sendiri  ke Pulau nias / Gunung sitoli  dan / atau dianggap musuh oleh penduduk setempat ( suku nias ) dan /atau harus diwaspadai karena dicurigai sebagai musuh

Kondisi Gua dari luar

kondisi guadari dalam yang tak bisa di jangkau karena kondisi Udara yang semakin Menipis

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalan masa Pra sejarah berupa gua masih sedikit / baru satu yakni Gua Togi Ndrawa sehingga  team merasa perlu melakukan observasi  mengingat Undang Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Bab I Ketentuan Umum pasal 1

Ayat  ( 1 )

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ,Cipta , Rasa , Karsa , dan hasil karya masyarakat

Ayat  (2 )

Kebudayaan Nasional  Indonesia adalah keseluruhan  proses dan nilai rasa dan hasil interaksi  antar – Kebudayaan hidup dan berkembang di Indonesia

Ayat   ( 3 )

Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan

Ayat ( 4 )

Perlindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara INVENTARISASI, pengamanan, Pemeliharaan, penyelamatan, dan PUBLIKASI

Ayat  (5 )

Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekositem Kebudayaan serta meningkatkan , memperkaya , dan menyebarluaskan ,dan menyebarluaskan kebudayaan

Ayat ( 6 )

Pemanfaatan adalah upaya pendaya gunaan Objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideology , politik ekonomi , social , budaya, pertahanan , dan keamanan  dalam mewujudkan  tujuan Nasional

Ayat ( 7 )

Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber Daya Manusia kebudayaan , lembaga kebudayaan ,dan pranata kebudayaan dalam  meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisatif masyarakat

Ayat ( 8 )

Objek pemajuan kebudayaan adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan  kebudayaan

  • Pasal 5 Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi :
  1. Tradisi lisan
  2. Manuskrip
  3. Adat istiadat
  4. Ritus
  5. Pengetahuan tradisional
  6. Teknologi tradisional
  7. Seni
  8. Bahasa
  9. Permainan rakyat; dan
  10. Olahraga tradisional

UNDANG – UNDANG NO 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA BAB  I  KETENTUAN UMUM  PASAL 1

Ayat  ( 1 )

Cagar Budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda cagar budaya , Bangunan Cagar Budaya, ,Struktur Cagar Budaya , Situs Cagar Budaya , dan Kawasan Cagar Budaya  di darat dan / atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah , ilmu pengetahuan , pendidikan dan , agama dan /atau Kebudayaan melalui Proses Penetapan.

Ayat  ( 2 )

Benda Cagar budaya adalah Benda alam dan / atau benda buatan manusia  baik bergerak aaupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok , atau bagain bagiannya ,atau sisa sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia

Ayat  ( 3 )

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan , binaan yang terbuat dari benda alam atau buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan  ruang berdinding dan / atau tidak berdinding dan beratap

 

PENJELASAN UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2010  TENTANG CAGAR  BUDAYA

ALINEA 4  TERTULIS  :

Warisan budaya bendawi ( tangible ) dan bukan bendawi  (intangible) yang bersifat nilai nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secarah menyeluruh .

Pengaturan undang undang ini menekankan Cagar Budaya yang bersifat kebendaan

Walaupun demikian juga menyangkut  nilai nilai penting bagi umat manusia , seperti sejarah, estetika , ilmu pengetahuan, etnologi dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Cagar Budaya

 

Dari informasi yang diterima team bahwa Gua alam ( liang Dahar sebutan lokal ) ini memiliki ruang ruang serta ada patung patung ( arca maksudnya ) sehingga kita mengasumsikan bahwa Gua alam ini dulunya berfungsi sebagai tempat  ritus  / ritual  ( pemujaan terhadap sang pencipta oleh  komunitasnya

Team bergerak menuju  pekan   / pasar  Kuta bulu , singgah  / mampir ke pekan Kuta bulu untuk menanyakan langsung kepada  masyarakat yang dijumpai  dan bertanya  apakah masyarakat tahu tentang Gua alam  ( Liang dahar sebutan lokal ) jawaban masyarakat tau , team langsung berbaur dengan masyarakat  ramai ( kebetulan Pekan ) team tidak kesulitan berkomunikasi karena ada  team breasal dari suku / etnis Karo dan ternyata masyarakat  banyak yang tahu tentang Gua alam ( Liang Dahar sebutan lokal ) tetapi tentang aktivitas masa lalu di area Gua alam itu tidak ada yang tahu terkecuali katanya didalam ada patung patung

Team coba lagi dengan pendekatan lain memakai Bahasa lokal Bahasa Karo tetap tidak ada masyarakat yang tau  terkecuali ada sebutan katanya Gua itu adalah tempatnya Hantu , Setan, penyembahan berhala ( dia menceritan tetapi bukan perna ke sama )

 

Team merasa tertantang, negoisasi dengan abang abang pemilik kendaraan roda dua yang ada kita jumpai kira kira berapa biaya untuk mau mengantara team ke Gua tersebut, terjadi tawar menawar  Abang pemilik speda motor setuju deal berangkat lah kami ditemani satu orang pemandu yang pernah masuk ke Gua tersebut  lalu Team pun bergegas dengan peralatan seadanya yakni kamera, senter dan P3K standar antisipasi ada kecelakaan di perjalanan

 

Dari observasi tidak ada ditemukan patung patung dan lukisan dinding (ciri khas Gua purba seperti yang banyak ditemukan di Indonesia bagian Timur ), yang ditemukan hanya stalaktit stalaktit dan ruang gelap serta kelelawar bergantung yang memamg suka berdiam di dalam gua

Dari observasi yang dilakukan kesimpulannya bahwa Gua ini  ( liang dahar sebutan lokal ) adalah Gua alam yang ada akibat dari proses alam dan tidak ada / belum dijumpai  / belum ditemukan adanya tanda tanda bahwa Gua ini merupakan Gua pra sejarah

Team tidak ada  berlatar belakang Arkeologi, tetapi hanya  pelatihan / sertifikasi tenaga pelestari Cagar Budaya ,tenaga ahli pemugar Bangunan Cagar Budaya   dan hasil survey ini menyimpulkan bahwa Gua ini (Liang Dahar ) adalah Gua alam   terjadi  proses alamiah  bisa dipengaruhi perubahan perubahan iklim / cuaca  dalam waktu lama , atau  terjadi gempa tektonik ( pergeseran  lempengan lempengan bumi ) atau dan lain lain

 

Tradisi  lisan  oleh  leluhur  yang mendiami kuta bulu  dijadikan   cerita rakyat  cerita tutur turun temurun   untuk  menghargai  area  / lokasi  supaya  masyarakat   pada masa itu  tidak mengganggu / merusak.        Masyarakat yang kita wawancara  selalu menjawab bahwa tempat itu  ( gua  Liang Dahal maksudnya )  adalah tempat  Hantu Begu ,Setan  dan tidak baik kesana bisa bisa disandra hantu itu dan itulah selalu jawaban masyarakat bila kita bertanya  tentang pengetahuan meeka terhadap Gua tersebut

Masa sekarang Gua itu dimanfaatkan oleh masyarakat yang berani mengambil kotoran kelelawar dengan waktu tertentu ( menunggu ada banyak supaya tidak sedikit nilai uangnya hasil penjualan pupuk organic yang pansa pasarnya cukup tinggi

Bahkan hingga kini keberadaan Gua tetap baik dan sudah ada sering dikunjungi oleh komunitas  komunitas pencinta alam  pecinta gua  gua alam seperti ini sehingga pemerintah Kabupaten Karo  membangun sarana Jalan berupa jalan setapak Rabat beton lebar 1 M , tetapi belum sampai hingga mulut  Gua

Didukung dengan few sekitar Lokasi Gua cukup indah potensi Gua ini bisa dikembangkan sebagai destinasi wisata minat khusus  untuk mengangkat harkat masa depan masyarakat setempat

 

Hasil  Survey ini  akan diberitahukan / diinformasikan  pada Balai Arkeologi Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan sebagai masukan mungkin bermanfaat dikemudian hari seiring  berjalannya waktu sekaligus bentuk lintas sektoral yang mengampu Undang Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang no 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya