KONSERVASI KAYU PADA OMOZEBUA BAWOMATALUO DESA BAWOMATALUO KECAMATAN FANAYAMA KABUPATEN NIAS SELATAN PROVINSI SUMATERA UATARA
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara melalui bidang Sejarah dan Kepurbakalaan melakukan Perlindungan ( sesuai amanah Undang Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan ( amanah Undang Undang no 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya )
Undang Undang no 5 Tahun 2017 Tentang pemajuan kebudayaan Bab II ( Pemajuan ) bagian kedua Perlindungan paragraph 4 pasal 26 ayat
- Pemerintah Pusat dan /atau Pemerintah daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Setiap orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan objek pemajuan Kebudayaan
- Penyelamatan objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara :
- Revitalisasi
- Repatriasi
- Restorasi
Undang Undang no 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya BAB VII (PELESTARIAN ) bagian kedua pargraf 5 ( Pemugara ) pasal 77 ayat :
- Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki , memperkuat dan atau MENGAWETKANNNYA melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi
- Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus memperhatikan :
- KEASLIAN BAHAN , BENTUK, TATA LETAK , GAYA DAN / ATAU TEKNOLOGI PENGERJAAN;
- Kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin
- Penggunaan teknik , metode dan Bahan yang tidak bersifat merusak, dan
- KOMPETENSI PELAKSANA DIBIDANG PEMUGARAN
Dalam penjelasan undang undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pada alinea ke 4
Warisan budaya bendawi ( tangible ) dan bukan bendawi (intangible) yang bersifat nilai nilai merupakan bagian integral dari kebudayaan secarah menyeluruh .Pengaturan undang undang ini menekankan Cagar Budaya yang bersifat kebendaan
Walaupun demikian juga mencangkut nilai nilai penting bagi umat manusia , seperti sejaarh estetika , ilmu pengetahuan, etnologi dan keunikan yang terwujud dalam bentuk Cagar Budaya.
KONSERVASI adalah bagian dari pekerjaan Pemugaran yang khusus menagani material ( an organik dan organik ) dengan melakukan metode tertentu supaya dapat memperpanjang usia atau ( sering juga disebut supaya awet / bertambah lama usianya sebagaimana lazimya ) dari proses pelapukan ,kehancuran ,kerusakan secara natural ( alami ) sehingga tidak lagi berfungsi sebagaimanan mestinya karena mengalami proses pelapukan ,kerusakan akibat digerogoti serangga, rayam, aatau akibat pengaruh iklim cuaca yang mengundang bertumbuhnya berupa Jamur, algae most dan lain sebagainya ( pengaruh external ) maupun sifat dari material tersebut ( lunak,,medium, keras, )
Metode konservasi ada dua yakni
- Konservasi Moderen ( dominan menggunakan senyawa Kimia yang diperbolehkan )
Kelbihan Konservasi modern hasilnya cepat mencapai hasil tetapi mempunyaI efek dikemudian hari setelah minimal 30 tahun akan menjadikan material tersebut lebur terlebih lebih campuran kimianya tidak betul betul tepat / tidak pas ( semua harus uji laboratorium ) dimana daerah tidak memiliki laboratorium dan tenaga yang kompetensinya bersertifikat
- Konservasi Tradisional ( dominan mengunakan bahan bahan natural yang dilakukan masyarakat secara turun temurun berdasarkan berjalannya waktu dan dituturkan dari generasi sebelumnya ke generasi sekarang
Metode ini hasilnya tidak secepat konservasi moderenn tetapi tidak mempunyai efek yang mengakibatkan material lebur setelah 30 tahun atau lebih ,karena sifatnya masih mempertahankan sifat natural dan tidak memerlukan laboratorium sehingga semua daerah bisa melakukannya tanpa harus membangun laboratorium
Khusus untuk Kayu bahan yang diolehkan ke permukaan kayu adalah campuran tembakau, Tepung cengkeh , cacah pelepah pisang dan air bersih ( layak minum ) secukupnya dan direndam selama minimal 24 Jam
Untuk rayap adalah Blerang diasap dibuat dibawah permukaan kayu atau disamping yang penting bau belerangnya sampai pada kayu supaya kayu menyerap uap belerang agar rayap menhindari kayu tersebut dan ini dilakukan berulang hingga rayap benar benar menghilang yang kasad mata maupun tak kasad mata
Pekerjaan ini melibatkan masyarakat (termasuk ahli waris ) dengan tujuan supaya dapat diteruskan dan diulang mereka kembali karena team terbatas waktunya sesuai dengan regulasi yang ada dan berlaku sebagaimana mestinya
Dalam hal ini yang dikonservasi adalah warisan budaya kebendaan ( tangibkle ) berupa beberapa Tiang rumah besar (OMO ZEBUA) didesa Bawomataluo kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan
LANGKAH KERJA
- Mempersiapkan cairan pelapis kayu terdiri dari
- Tembakau secukupnya
- Tepung cengkeh secukupnya
- Pelepah pisanng secukupnya (diambil di desa bawomataluo dan Desa Hilinawalu mazino )
- Air bersih layak minum secukupnya
- Mempersiapkan wadah dari terpal plastik dibuat dengan ukuran 2 Meter x 2 meter x tinggi 0,70 m
- Diisi air secukupnya kurang lebih 0,50 m tingginya
- Masukkan Tembakau ke dalam air
- Masukkan Cincangan pelepah pisang
- Masukkan Tepung cengkeh
Dicampur dengan cara diaduk aduk hingga rata dan semua bahan harus terendam air supaya ( kandungan nutrisinya keluar saling berinteraksi satu dengan yang lain melalui media air bersih (layak minum ) dan hasilnya nanti berubah warna jadi dominan coklat (reaksi tembakau, tepung , cengkeh , pelepah pisang ) yang direndam selama minimal 24 jam
Mengingat waktu yang sedikit maka tahapan pekerjaan dilakukan secara simultan ( bersama sama ) dengan masyarakat (tenaga lokal ) yang diambil dari pendudukn desa Bawomataluo , termasuk pewaris yang masih berumur muda serta diharapkan kedepan bisa sebagai tenaga yang siap pakai dan mau memanfaatakn ketrampilan tersebut secara maksimal demi pelestarian Cagar Budaya tersebut kususnya konservasi kayu
Khusus untuk mengusir serangga ,rayam dilakukan dengan metode pengasapan.
Pengasapan disini boleh dengan memanfaatkan kayu bakar boleh dengan memanfaatkan sabut kelapa (mengingan di Teluk dalam penghasil kelapa kopra ) sudah tentu sabutnya terbuang atau minimal gampang didapat dan banyak , murah
Pertama api dibuat dihidupkan boleh dengan kayu bakar atau sabut kelapa lalu diatas api diberi belerang diusakan mempunyai asap banyak ( bukan apinya besar menyala nyala )
Untuk supaya asapnya bisa diarakan maka dibuat plat seng atau apalah yang tidak gampang terbakar api bentuk melingkar seperti seolah olah kenalpon atau cerobong kemudian diposisikanlah tungku tempat bakan kayu atau sabut kelapa ke posisi yang dibutuhkan agar serangga maupun rayam terbasmi dan kemudian tidak disukai lagi
Pengertian pembersihan kayu disini bukan dibersikan dengan air atau air campur deterjen tapi meliputi :
- Bila ada paku atau besi yang tertancap pada kayu maka harus dicabut menggunakan pencabut paku yang pantas (dilakukan hati hati supaya tidak terjadi kerusakan berupa koyak atau sompel atau terkeroak sehingga bertambah lebar koyaknya )
- Membersikan dari debu atau cairan cairan lain seperti lem kayu atau getah karet atau sisa permen / bombon karet dll
- Membersikan dari lumut, , jamur ,algae, most , kerak dengan cara mengosok gosok kertas pasir yang kasar dahulu baru ke kertas pasir yang lebih halus
- Setelah bersih lalu disemprotkan pakai alat semprot tangan yang diisi cairan hasil rendaman tembakau, pelepah pisang tepung cengkeh air secukupnya hingga semua permukaan kebagian cairan merata
- Jika ada lubang misalnya bekas dimakam kumbang maka ampas rendaman dimasukkasupaya serangga tersebut keluar dan lemas lalu mati dan dilakukan berulang hingga benar benar serangga / taon pengerat kayu keluar
- Jika sudah keluar lubang akibat dimakan rayap tadi tetap diisi ampas rendaman supaya serangga /taon tidak menyukai kayu tersebut