Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi SDM HPI T.A 2020

Home / Berita  / Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi SDM HPI T.A 2020

Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi SDM HPI dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara di Hotel Rindu Alam, Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, Kamis (13/2/2020).
Dalam pengembangan kepariwisataan, selain pembangunan infrastruktur dan destinasi, yang tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas SDM di bidang kepariwisataan, khususnya peran pramuwisata (guide) dalam pelayanan (hospitality) kepada wisatawan. Peran pramuwisata yang handal dan prima kepada wisatawan dapat dinilai dari kualitas pelayanan dengan kepemilikan sertifikasi profesi. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pramuwisata ini, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara memandang perlu dilaksanakan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi SDM HPI Sumut 2020.
Pelaksanaan kegiatan uji sertifikasi ini berpedoman kepada UU No. 10 tahun 2009 dan turunannya Keputusan Menteri Pariwisata RI No. 11 tahun 2015, Keputusan Menteri Pariwisata No. 61/VII/2019 dan Peraturan Gubernur No. 21 tahun 2015.
Pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Sertifikasi dibuka dan ditutup oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata (BOUP) Ibu Maike Moganai Ritonga, SH, M.AP, didampingi oleh Lead Assessor dari LSP Pramindo Bapak Erwan Maulana, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP HPI (2016-2020) dan Ketua DPD HPI Sumut serta Wakil Ketua DPC HPI Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut dalam sambutannya juga menekankan bahwa maraknya pramuwisata ilegal sangat merugikan bagi perkembangan pariwisata di Sumut. Kerugian materiil jelas dirasakan karena sebagai pemandu wisata berlisensi justru tidak mendapat banyak tamu akibat sudah diserobot oleh pemandu ilegal.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Satpol PP Sumatera Utara, terutama pihak imigrasi untuk menindak secara tegas dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pramuwisata ilegal yang beroperasi di daerah Sumut.
Kegiatan sertifikasi ini dilakukan oleh Tim Asesor LSP Pramindo yang berasal dari DPD HPI Sumut sebanyak 6 orang, terdiri dari 2 Asesor berstatus “Lead Assessor”, yaitu Dearman T Damanik dan Elmi Hanum Harahap, SE, dan 4 Asesor yang baru mendapatkan sertifikat dari BNSP, yaitu Sarlen C Damanik, Antonio Limbeng, Yanti Purba dan Nani Andriani, SH.
Kadisbudpar Sumut melalui Kabid Bina Objek dan Usaha Pariwisata dalam penutupan kegiatan ini mengatakan, pelayanan yang diberikan para pemandu wisata merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam industri kepariwisataan di Sumatera Utara dan semoga dengan adanya sertifikasi ini, para pemandu lokal akan siap memberikan pelayanan prima kepada wisatawan, sehingga wisatawan akan merasa nyaman dan aman untuk berwisata di Kabupaten Langkat khususnya daerah Bahorok.
Ketua DPD HPI Sumut mengatakan sangat senang dan berterimakasih kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara yang sudah menyelenggarakan sertifikasi profesi di Kabupaten Langkat. Sebuah profesi tidak cukup pengakuannya dari diri sendiri tetapi harus ada standarisasi dari lembaga bersertifikasi yang kompeten dalam hal ini adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Pramuwisata yang legal (resmi) harus memiliki KTPP dan sertifikasi keahlian dari lembaga negara sehingga akan memberikan kenyamanan dan pelayanan yang prima kepada wisatawan. Harapan kami sertifikasi ini terus berlanjut sehingga peningkatan kualitas SDM pariwisata yang unggul dapat dicapai dan diharapkan wisatawan akan mendapat pelayanan yang terbaik sehingga mereka akan berkunjung kembali.